Dari Thailand ke Jakarta: Polres Bandara Soetta Bongkar Peredaran Gelap Etomidate

By
3 Min Read

Upaya penyelundupan dan peredaran ilegal zat etomidate berhasil digagalkan oleh aparat gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Zat ini dikenal sebagai obat penenang yang kerap digunakan dalam prosedur anestesi.

Dua tersangka yang beroperasi di lokasi terpisah berhasil ditangkap. Mereka masing-masing berinsial F dan S.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Ronald FC Sipayung, mengungkapkan bahwa kasus ini mencakup modus penyelundupan melalui jalur udara dan distribusi berbasis industri rumahan.

Jalur Penyelundupan dari Thailand

Tersangka pertama, berinisial F, diketahui membawa etomidate dari Thailand.

Saat tiba di Indonesia, petugas Bea Cukai langsung memeriksa bagasi tersangka dan menemukan lima botol berisi cairan tersebut, masing-masing berisi sekitar 100 mililiter.

“Saat mendarat dari Thailand bagasi tersangka F diperiksa ada lima botol yang masing-masing berisi kurang lebih 100 mililiter,” ungkap Ronald di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (4/6/2025).

Penggeledahan di kediaman F semakin menguatkan dugaan adanya kegiatan pengemasan ulang dan distribusi ilegal.

Polisi menemukan 210 kemasan isi ulang (cartridge pods) yang masih kosong, serta alat bantu suntikan yang digunakan untuk mengemas cairan ke dalam pouch tersebut.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, cairan etomidate yang diselundupkan dari Thailand ini dijual dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per kemasan.

“Dari 500 mililiter atau lima botol dibawa tersangka ini bisa menghasilkan 300-350 cartridge pods siap edar kepada konsumen,” tambah Ronald.

Jaringan Distribusi di Jakarta

Kasus kedua mengarah kepada tersangka berinisial S, yang beroperasi dari sebuah toko elektronik di Mangga Dua, Jakarta.

Aparat kepolisian melakukan penggerebekan dan menemukan kardus berisi ratusan cartridge pods yang telah diisi dengan zat etomidate.

Namun, saat penggerebekan berlangsung, tersangka S tidak berada di lokasi. Investigasi menunjukkan bahwa ia sempat meninggalkan Jakarta menuju Batam, Kepulauan Riau.

Aparat melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkapnya pada Jumat, 30 Mei 2025 lalu.

“Dari kasus yang melibatkan S, petugas Satresnarkoba berhasil menemukan 1.115 cartridge pods yang sudah dalam bentuk satuan, semuanya sudah berisi cairan etomidate,” ujar Ronald.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan bahwa etomidate yang diedarkan di Indonesia ini berasal dari luar negeri dan dipasarkan dalam berbagai bentuk, termasuk industri rumahan.

“Ada yang berbentuk satuan, home industri dan untuk kasus S komunikasi lewat grup WhatsApp,” ungkapnya.

Para tersangka telah ditahan di Sel Tahanan Polres Bandara Soetta.

Keduanya disangkakan Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar. (Rmt)

Share This Article