Bandara
Poniman Bebas Lewat Restorative Justice, Istri Dapat Perawatan Medis dari Polresta Bandara Soetta
- Terhimpit Ekonomi, Poniman Dibebaskan dan Istrinya Mendapat Bantuan Medis
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menunjukkan kepedulian sosial dengan mengevakuasi Tarpiah, istri Poniman, ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kondisi kesehatannya yang semakin memburuk mendorong pihak Kepolisian untuk segera mengambil tindakan.
Poniman sebelumnya sempat diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandara Soetta atas dugaan pencurian handphone. Namun, ia dibebaskan melalui mekanisme restorative justice.
Saat mengunjungi kediaman Poniman di Kelurahan Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang untuk menyalurkan bantuan sosial, petugas menemukan Tarpiah dalam kondisi lemah dan hanya bisa terbaring di tempat tidur.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Sie Dokkes Polresta Bandara Soetta, Tarpiah dinyatakan membutuhkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit.
“Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa Ibu Tarpiah memiliki riwayat diabetes dan tekanan darah tinggi, serta sering mengalami nyeri di ulu hati. Beliau membutuhkan penanganan medis,” ujar Ronald dalam keterangannya di Tangerang, Kamis (26/6/2025).
Polri Hadir untuk Masyarakat
Ronald menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Langkah ini sejalan dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang menekankan bahwa ‘Polri dari Masyarakat dan untuk Masyarakat.’
“Kami berharap kehadiran dan perhatian Polresta Bandara Soetta dapat memberikan manfaat bagi Pak Poniman dan Ibu Tarpiah,” tambah Ronald.
Sebelumnya, Polresta Bandara Soetta juga telah memberikan bantuan sosial berupa paket sembako dan uang tunai kepada Poniman dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-79 tahun 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga menunjukkan empati terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan.
“Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban Pak Poniman,” kata Yandri.
Restorative Justice: Penyelesaian dengan Perdamaian
Kasus pencurian handphone yang melibatkan Poniman telah dihentikan setelah adanya kesepakatan damai antara Poniman dan korban, Arlan Sutarlan.
“Perkara ini telah kami hentikan karena telah tercapai kesepakatan damai atau Restorative Justice dengan pihak korban,” jelas Yandri.
Dalam kesepakatan tersebut, Poniman bersedia mengganti handphone yang telah dijualnya dengan nilai Rp 1.980 ribu.
Dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, penyidik memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum dan membebaskan Poniman.
Terdesak Ekonomi, Poniman Nekat Mencuri
Poniman ditangkap pada 20 Mei 2025 setelah mencuri handphone milik Arlan Sutarlan di Masjid Nurul Barkah Bandara Soekarno-Hatta. Aksi tersebut terjadi pada 5 April 2025, saat Arlan tertidur usai salat Zuhur.
Dalam pengakuannya, Poniman mengungkapkan bahwa ia mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saya menjual handphone seharga Rp 250 ribu untuk membeli beras,” ujarnya.
Poniman sebelumnya bekerja sebagai sopir ekspedisi di Bandara Soekarno-Hatta selama 18 tahun, namun kehilangan pekerjaannya akibat pengurangan karyawan.
“Istri sedang sakit, dan kami sudah kehabisan uang untuk makan,” katanya dengan wajah tertunduk.
Istri Terbaring Sakit, Bertahan Hidup dengan Penghasilan Tak Menentu
Tarpiah, istri Poniman, telah lama menderita diabetes dan gangguan lambung akut. Kondisi kesehatannya semakin memburuk setelah mengetahui suaminya terlibat kasus pencurian.
“Gula darah saya langsung naik, badan saya lemas,” ungkapnya.
Selama ini, pasangan lansia tersebut bertahan hidup dari penghasilan Poniman sebagai sopir tembak ekspedisi, yang semakin jarang mendapat panggilan kerja.
“Kadang-kadang saja ada yang meminta saya mengemudi, tetapi lebih sering saya menganggur,” kata Poniman seraya menghapus air mata. (Rmt)
