Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, AirNav Indonesia Alihkan Pendaratan 16 Penerbangan 

By
3 Min Read
Air Traffic Controller tengah memandu lalu lintas udara.

Hujan deras yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya sejak Senin pagi, 12 Januari 2026, memaksa AirNav Indonesia mengambil langkah cepat dalam manajemen lalu lintas udara di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Demi keselamatan, sejumlah penerbangan dialihkan ke bandara alternatif, sementara sebagian lainnya harus melakukan prosedur go-around dan holding.

EVP of Corporate Secretary AirNav Indonesia, Hermana Soegijantoro, mengatakan bahwa keputusan ini bukan sekadar teknis, melainkan bagian dari komitmen keselamatan penerbangan.

“Langkah ini adalah bagian dari layanan navigasi yang harus kami lakukan, mengacu pada kondisi cuaca buruk yang berisiko terhadap keselamatan penerbangan. Semua dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan, serta dengan satu alasan, yaitu untuk keselamatan penerbangan,” ujar Hermana, Senin (12/1/2026).

Holding & Divert

Hermana mengatakan, pada periode pukul 05.00–10.00 WIB, jarak pandang di seluruh landasan pacu Bandara Soetta tercatat di bawah 1000 meter, batas minimum prosedur pendaratan.

“Akibatnya, sekitar 15 pesawat harus melakukan holding selama 40–60 menit, sementara 16 penerbangan dialihkan ke bandara lain,” katanya.

Rute pengalihan mencakup Palembang (2 pesawat), Semarang (3), Halim Perdanakusuma (3), Tanjung Pandan (1), Pangkalpinang (1), Solo (2), Yogyakarta International Airport/YIA (4), dan Jambi (1).

“Kalau dipaksakan untuk terus mendarat, itu sangat membahayakan. Karena itu, kondisi ini mengakibatkan penumpukan lalu lintas kedatangan di wilayah udara Jakarta,” jelas Hermana.

Lebih lanjut dijelaskan Hermana, AirNav Indonesia tidak hanya mengatur lalu lintas udara, tetapi juga melakukan koordinasi intensif dengan BMKG dan pengelola bandara alternatif.

Langkah ini katanya, untuk memastikan kesiapan apron dan kapasitas penerimaan pesawat divert. Selain itu, ground delay di beberapa bandara keberangkatan diterapkan untuk mengurangi kepadatan udara Jakarta.

Hermana menekankan bahwa seluruh prosedur ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, regulasi ICAO Annex 2 dan Annex 6, serta CASR yang berlaku di Indonesia.

“Sementara petugas ATC memberikan informasi cuaca, kondisi lalu lintas, serta clearance sebagai rekomendasi guna memastikan separasi pesawat tetap aman,” tegasnya.

AirNav Indonesia menegaskan bahwa keselamatan tetap menjadi prioritas utama.

“Sepanjang waktu, AirNav Indonesia terus memantau perkembangan cuaca dan lalu lintas penerbangan secara real-time. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan pelayanan navigasi penerbangan yang diberikan dapat optimal, selamat, aman, dan andal, sekaligus meminimalisasi dampak operasional bagi maskapai dan pengguna jasa,” pungkas Hermana. (Rmt)

Share This Article