Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang memperbolehkan truk tanah beroperasi ditengah masyarakat saat arus mudik dan momentum lebaran Idul Fitri 2026.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin tentang memperbolehkan jam operasional truk tanah yang melintas.
”Ya, truk tanah ini tetap berjalan, kita keluarkan SP kok bahkan kita gabungan, karena dishub kabupaten ini melingkupi 3 Wilayah hukum Polres,” ujar Kadishub Kabupaten Tangerang, Jaenudin kepada Tangerangonline.id Senin, (9/3/2029).
Jaenudin menjelaskan, meskipun turuk tanah tetap beroperasi ditengah aktivitas arus mudik dan menjelanglebaran Idul Fitri, maka pihaknya tetap menerjunkan personil di setiap posko yang didirikan Polisi guna memantau aktivitas truk tanah agar tetap menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, jam operasional truk tanah, pasir, dan tambang.
”Maka mau ga mau, dishub tetap membuat tim untuk mengamankan perbub dan surat edaran tetap berlaku untuk tetap bertugas. Itu semua resiko, saya mah anak kampung sini,” tegasnya.
Menurutnya, dengan adanya aktivitas truk tanah yang melintas ketika perayaan Idul Fitri tidak begitu sangat pengaruh kepada aktivitas warga yang bepergian. Untuk diketahui truk tanah bisa beroperasi pada pukul 22:00 hingga 05:00 WIB.
”Ketika truk tanah melintas sesuai jam aturan yang berlaku maka masyarakat tidak perlu khawatir,” pungkasnya. (Rez)
Dishub Kabupaten Tangerang Perbolehkan Truk Tanah Beroperasi Saat Arus Mudik Masyarakat Menjelang Lebaran

