Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi menetapkan tanggal 5 Desember sebagai Hari Kolintang. Penetapan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 159 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, di Jakarta pada 8 Juli 2026.
Dalam konsiderans keputusan tersebut dijelaskan bahwa Kolintang bukan sekadar alat musik. Kolintang merupakan Warisan Budaya Takbenda yang hidup dalam tradisi masyarakat Minahasa, Sulawesi Utara, yang mengandung nilai-nilai luhur kebersamaan, persaudaraan, tanggung jawab, dan harmoni sosial.
“Nilai tersebut tercermin dari cara memainkan Kolintang yang harus dimainkan secara ansambel, selaras, dan saling melengkapi. Filosofi ini sejalan dengan semboyan _”Torang Samua Basudara”_ dan _”Si Tou Timou Tumou Tou – Manusia Hidup untuk Menghidupkan Manusia Lain”_, yang menjadi penguat persatuan dan identitas nasional,” terang Ketua Umum DPP Persatuan Insan Kolintang Nasional (PINKAN) Indonesia Penny Iriana Marsetio, Kamis (17/9/26) di Jakarta.
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, dalam keterangannya menyebutkan penetapan Hari Kolintang adalah bentuk penghormatan negara terhadap memori kolektif bangsa.
“Kolintang telah diakui dunia sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia dan merupakan Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,” kata Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon
Lebih dari itu, sambung Fadli, penetapan ini adalah untuk menjaga keberlangsungan nilai gotong royong dan harmoni yang diwariskan leluhur Minahasa untuk Indonesia dan dunia.
*Mengapa dipilih 5 Desember?*
Ketua Umum DPP Persatuan Insan Kolintang Nasional (PINKAN) Indonesia, Penny Iriana Marsetio, menjelaskan, pemilihan tanggal 5 Desember bukan tanpa alasan. Tanggal tersebut merupakan tanggal bersejarah di mana Kolintang berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda dalam daftar Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity UNESCO
“Momentum ini memiliki legitimasi historis yang kuat dan merupakan wujud perjuangan panjang komunitas, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dalam melestarikan Kolintang di tingkat internasional,” terang Penny.
Dalam diktum surat keputusan tersebut tertuang tentang:
1. Menetapkan tanggal 5 Desember sebagai Hari Kolintang.
2. Hari Kolintang bukan merupakan hari libur.
3. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Juli 2026.
Keputusan ini juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan.
Dengan ditetapkannya Hari Kolintang ini, Kementerian Kebudayaan menginstruksikan kepada seluruh UPT Kebudayaan, Dinas Kebudayaan di daerah, komunitas Kolintang, dan lembaga pendidikan untuk dapat memperingati Hari Kolintang setiap tahunnya melalui kegiatan edukasi, pertunjukan, festival, dan penelitian.
Kementerian Kebudayaan berharap, Hari Kolintang dapat menjadi penggerak ekosistem kebudayaan, memperkuat diplomasi budaya Indonesia, serta menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap alat musik tradisional.
*Hari Kolintang Momen Persatuan Insan Kolintang Indonesia*
Dengan ditetapkannya Hari Kolintang tersebut menjadi momentum berharga sekaligus bersejarah buat Para Insan Kolintang yang tergabung dalam Persatuan Insan Kolintang (PINKAN) Indonesia yang dinahkodai oleh Penny Iriana Marsetio.
“Penetapan Hari Kolintang ini menjadi bukti kuat bahwa Para insan kolintang diseluruh Indonesia bahkan dunia bersatu padu dan mempunyai semangat yang sama untuk mengembangkan dan melestarikan serta menjaga musik kolintang agar bisa dinikmati hingga anak cucu kita. Ini juga merupakan perjuangan dan upaya serta komitmen dari semua yang mencintai musik kolintang di tanah air,” beber Penny.
“Kami juga berterima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Kebudayaan RI bapak Fadli Zon yang sudah menetapkan tanggal 5 Desember sebagai Hari Kolintang” tambah Penny.
Dewan Pembina PINKAN Indonesia Laksamana TNI (Purn) Prof Dr Marsetio menyambut baik keputusan Menteri Kebudayaan yang menetapkan tanggal 5 Desember sebagai Hari Kolintang.
“Terimakasih kepada pemerintah atas keputusan ini mari kita sambut baik dan dukung penuh pelestarian alat musik tradisional kolintang sebagai warisan budaya kebanggaan Indonesia, Warisan Budaya Takbenda,” tutup Laksamana TNI (Purn) Prof Dr Marsetio. (rls/MRZ)

