Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang kembali mendorong agar organisasinya dilibatkan secara resmi dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang. Usulan tersebut dinilai penting untuk memastikan aspirasi dunia usaha turut menjadi pertimbangan dalam pembahasan kebijakan pengupahan tenaga kerja.
Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Ketatalaksanaan KADIN Kabupaten Tangerang, Cep Rahmat, menyampaikan hal tersebut saat bertemu dengan awak media di kantor KADIN Kabupaten Tangerang, kawasan Pos Bitung, Curug, pada Sabtu (10/10/2026).
Menurut Cep Rahmat, keterlibatan KADIN dalam Dewan Pengupahan merupakan hal penting mengingat organisasi tersebut mewadahi kepentingan dunia usaha dan memiliki peran dalam mendorong terciptanya hubungan industrial yang kondusif.
“Dunia usaha memiliki kepentingan langsung terhadap kebijakan pengupahan. Karena itu, kami berharap KADIN Kabupaten Tangerang dapat dilibatkan secara resmi dalam Dewan Pengupahan agar aspirasi pengusaha bisa disampaikan dan dipertimbangkan dalam proses pembahasan,” ujar Cep Rahmat.
Usulan Sudah Disampaikan, Menunggu Kejelasan
Cep Rahmat menjelaskan, usulan agar KADIN Kabupaten Tangerang masuk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan sebenarnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah. Namun, hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut atas usulan tersebut.
Ia berharap Bupati Tangerang dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi KADIN dan mendorong adanya komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah daerah, unsur pengusaha, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam penetapan kebijakan pengupahan.
Menurutnya, Dewan Pengupahan merupakan forum strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan pekerja dan pengusaha. Oleh sebab itu, keterwakilan unsur dunia usaha perlu diperhatikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami sederhana, ada kejelasan dari pemerintah daerah mengenai usulan yang telah disampaikan. KADIN ingin berkontribusi secara konstruktif dalam pembahasan kebijakan pengupahan di Kabupaten Tangerang,” tegasnya.
Menjaga Keseimbangan Kepentingan Pekerja dan Pengusaha
Kebijakan pengupahan merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan kegiatan usaha.
Di satu sisi, pekerja membutuhkan upah yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di sisi lain, pengusaha juga perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan, produktivitas, serta kondisi perekonomian agar kegiatan usaha dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, KADIN berharap dapat berperan sebagai salah satu saluran aspirasi dunia usaha, sehingga pembahasan kebijakan pengupahan dapat berlangsung secara dialogis, objektif, dan mempertimbangkan berbagai aspek.
Cep Rahmat menegaskan, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang di bawah kepemimpinan Bupati dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga berharap komunikasi antara pemerintah daerah dan KADIN dapat diperkuat demi menciptakan iklim usaha yang sehat, hubungan industrial yang harmonis, serta kebijakan pengupahan yang mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang mengenai tindak lanjut atas usulan KADIN tersebut.

