7 WN Somalia Korban Human Trafficking Dideportasi

By
Redaksi
1 Min Read

Sebanyak 7 orang WN Somalia yang diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking) dideportasi ke negara asalnya.

Informasi yang dihimpun, ketujuh WN Somalia yang dideportasi tersebut merupakan satu keluarga ini berinisial AME, SHMA, SMA, AMA, MMA, ZMA dan AnMA, empat diantaranya masih anak-anak.

Mereka dipulangkan melalui Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menggunakan pesawat Vietnam Airlines VN630 pada Senin (30/1) pukul 13.58 WIB.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta Kaharudin Ali membenarkan adanya deportasi WN Somalia tersebut oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

“Benar, deportasi oleh Rudenim Tanjung Pinang,” katanya melalui pesan singkat, Senin (30/1/2017).

Untuk diketahui, Rudenim adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang melanggar undang-undang keimigrasian. (Rmt)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *