23.4 Kg Ganja Sitaan Dimusnahkan di Mapolres Tangsel

By
Redaksi
1 Min Read

Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar pemusnahan barang bukti dari hasil sitaan Sat Resnarkoba dan jajaran Polsek di depan Markas Polres Tangsel, Pondok Aren, Selasa (14/03/17).

Barang bukti penyalahgunaan narkoba tersebut diperoleh dari sitaan 3 pengedar sabu yaitu IM, BM, dan Ad. Sedangkan, Polsek Pamulang mengungkap 1 pengedar ganja dengan tersangka PRH.

Ganja seberat 23,4 Kg dan sabu seberat 716.8867 gram itu pun dimusnakan dengan cara dibakar dan diblender. “Untuk Narkoba dimusnahkan dengan di bakar sedangkan untuk Sabu dengan cara diblender,” terang Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan.

Masih dengan penjelasan Kapolres Tangsel, pelaku adalah pengedar yang sudah menjadi target operasi sejak bulan Februari lalu, pelaku berhasil diringkus oleh Sat Resnarkoba dan akan dikenakan pidana 5 Tahun Penjara dan didenda sebesar Rp 1 Miliar.

“Pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara dan didenda  Rp 1 miliar,” tandas Kapolres Tangsel. (Dwi)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *