Bakamla RI Periksa Kapal Tanker tak Kantongi Surat Persetujuan Berlayar

By
Redaksi
1 Min Read

Tim Unit Reaksi Cepat Laut (URCL) Bakamla RI dan kru KP Napoleon 006 PSDK yang tergabung dalam Operasi Nusantara Bakamla RI berhasil menangkap sebuah kapal tanker yang tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, di Perairan Utara Pulau Untung Jawa, Selasa (15/8/2017), pukul 08.00 WIB.

Diungkapkan Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono melalui rilisnya diterima Tangerangmengatakan.id, kapal dengan bobot 578 GT itu terjaring dalam patroli rutin pengamanan laut yang dilaksanakan Bakamla RI di perairan Indonesia.

Kapal tanker diketahui berinisial DS, pada saat dilakukan pemeriksaan, didapati tidak memiliki izin berlayar. Pasalnya, sang nakhkoda tidak dapat menunjukkan SPB yang diminta petugas.

“Selain itu, nakhkoda kapal (Zul) diduga juga tidak dapat menunjukkan manifest kapal, dan dokumen personel ABK juga tidak lengkap,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, selanjutnya kapal patroli yang dikomandani oleh Buddy Setiawan melakukan proses Ad hock kapal tangkapan ke Sunda Kelapa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Kor)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *