Polres Tangsel telah menetapkan mantan Lurah Pondok Cabe Udik, SD sebagai tersangka pengrusakan. Dirinya diamankan lantaran mengamuk di Lobby Balaikota Tangsel, Jalan Maruga No. 1 Ciputat, kemarin pagi.
Informasi yang didapat dari kepolisian, SD menendang pintu kaca yang digunakan sebagai salah satu akses keamanan menuju lantai dua Balaikota.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut dengan telah memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari Security dan petugas kebersihan yang ada di lokasi.
“Petugas yang berjaga banyak yang mengenali pelaku, dan memang pelaku datang dengan didampingi oleh beberapa rekannya, namun rekannya mencoba menenangkan pelaku,” kata AKBP Fadli.
Ditegaskan Kapolres, barang yang rusak merupakan aset negara. “Pelaku akan dikenakan pasal 406 tentang pengerusakan barang dengan ancaman 1,2 tahun penjara.” tegas Fadli.
Sementara itu Zainal, salah satu security yang kebetulan sedang berjaga di lantai 4 Balaikota saat kejadian mengatakan, dirinya tidak mengetahui persis. Namun sempat mendapat kabar dari pihak penjaga yang berada di lantai 1 sebelum diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Tadi saat kejadian saya sedang bertugas di lantai 4, namun sekitar pukul 09:45 pagi tadi, setahu saya ada 4 orang tamu yang datang untuk bertemu dengan Bapak Wakil Walikota. Tamu itu memang dari awal datang sudah terlihat beda diantara 3 tamu lainya, bahkan ia juga tidak mau mengisi daftar tamu,” kata Zainal.
Selanjutnya Zainal mengatakan, usai meninggalkan ruang Sekda salah satu tamu yang bernama SD langsung menendang pintu kaca otomatis dengan emosi dan spontan hingga pecah. Kejadian itu mengagetkan beberapa petugas yang berjaga.(Arf)

