Berita
WN Nigeria Kedapatan Telan Sabu 932 Gram
Seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial ABO (58) diamankan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) saat tiba di Terminal 2, Sabtu (21/10). Ia diamankan lantaran membawa Sabu seberat 932 gram dengan cara ditelan (swallowed).
ABO datang ke Indonesia menggunakan pesawat Emirates Arline EK-358 rute Doha – Jakarta.
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang menjelaskan, petugas mencurigai gerak-gerik pelaku saat tiba di Terminal 2 sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan rontgen, diketahui bahwa terdapat kapsul- kapsul di dalam perut ABO,” kata Erwin kepada wartawan di Kantornya, Terminal Kargo Bandara Soetta, Selasa (21/10/2017).
Selanjutnya, petugas yang bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta membawa ABO ke RS Polri untuk proses pengeluaran kapsul tersebut.
“Kapsul berisi methamphetamine atau Sabu sebanyak 58 butir dengan total berat 932 gram berhasil dikeluarkan dari perut ABO. Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Erwin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Rmt)
