Connect with us

Komplotan Rampok Spesialis Area Bisnis Disergap, Satu Tewas Ditembak

Berita

Komplotan Rampok Spesialis Area Bisnis Disergap, Satu Tewas Ditembak

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil melumpuhkan komplotan rampok yang berjumlah tujuh orang. Mereka spesialis pembobol area bisnis atau rumah toko (ruko) yang kerap beraksi di wilayah Jabotabek.

Empat pelaku tersebut masing-masing Edi, 42, Dede, 51, Adi, 44, Ujang, 44. Mereka diamankan polisi dengan timah panas, sementara saat dibawa ke rumah sakit, Ujang pun tewas.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, mengatakan seluruh pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas.

“Saudara Ujang tewas, tiga pelaku lainnya lumpuh dibagian kaki dan paha,” ujarnya, Senin (15/1/2018).

Menurut Harry, penangkapan bermula pada saat korban salah satu pemilik ruko di TangCity Mall mengaku telah kehilangan 8 unit laptop, brankas berisi uang Rp.133 juta, dan uang tunai Rp.24 juta.

“Atas laporan tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan pengembangan, awalnya ditangkap dua orang pelaku diantaranya Edi dan Dede, keduanya melakukan perlawanan dan dilumpuhkan,” ungkapnya.

Tak cukup sampai disitu, dari Edi dan Dede petugas kepolisian pun mengembangkan kasus tersebut dan menemukan titik terang.

“Pada saat penangkapan, saudara Ujang melakukan perlawanan dengan badik, anggota kami menembak dan pada saat dibawa ke rumah sakit, Ujang tewas, dan satu pelaku lagi kami amankan,” katanya.

Harry menjelaskan, komplotan pembobol ruko itu kerap beraksi di wilayah Jabotabek, sementara di Tangerang sendiri mereka telah beraksi di empat daerah, yakni di Ciledug, Karawaci, Perumnas, dan TangCity Mall.

“Sasaran mereka adalah mall, kantor bisnis, dan warung internet” terangnya.

Atas kasus tersebut total pelaku yang sudah diamankan polisi saat ini berjumlah tujuh pelaku, tiga diantaranya seorang penadah.

“Tujuh pelaku ini kita kenakan pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” paparnya. (Nji)

Continue Reading
You may also like...
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita

Advertisement
To Top