Polisi menggerebek rumah yang dijadikan lokasi penyuntikan tabung gas elpiji di Kampung Lebak RT 05, RW 02, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah tersebut.
Penyuntikan dilakukan dari Tabung gas elpiji 3Kg bersubsidi pemerintah dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram. “Kemudian tim melakukan pemeriksaan ke tempat tersebut, benar telah melakukan kegiatan tersebut,” ujarnya, Jumat (2/2/2018).
Dalam melakukan penggerebekan, pihaknya mengamankan lima orang pelaku yakni MD, DF, SLH, dan WT sebagai pegawai di rumah tersebut, termasuk Barang Bukti dan pemiliknya CR.
Kelima pelaku melanggar Pasal 53 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 62 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman hukuman lima Tahun penjara. (sam)

