Lantaran kepergok mencuri uang sebesar Rp 2.5 juta. AN (21) tega menusuk Patonah (56) secara membabi buta. Pria pengangguran ini sedang dihimpit masalah ekonomi hingga terpaksa melakukan pencurian di rumah Patonah yang merupakan bibi kandungnya.
AN mengaku kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka, ia terpaksa melakukan pencurian kepada bibinya sendiri lantaran faktor ekonomi untuk membeli susu balita.
“Dia ini pengangguran dan butuh uang susu untuk anaknya. Anaknya cuma satu dan masih balita,” ucap Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti, Sabtu (29/9/2018).
Kapolsek mengatakan, karena panik kepergok mencuri, pelaku langsung menghunuskan obeng ke arah korban pada hari Jumat (28/9) lalu di rumah korban yang berada di Kampung Gintung RT 02 RW07, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
“Saat melakukan aksinya, tersangka terpergok korban sedang mengambil uang miliknya. Karena panik, ia langsung menusuk korban di bagian perut, pinggang dan kepala,” ujar AKP Uka.
Karena melihat bibinya terkapar berlumuran darah, AN langsung kabur membawa uang sejumah Rp 2.5 juta.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Cisoka langsung mengejar pelaku kerumah mertuanya di kawasan Serang, Banten, dan tidak menemukan batang hidung tersangka.
“Kurang dari 24 jam kami langsung menyergap tersangka di kontrakan temannnya di kawasan industri Pancatama Desa Sumur Hejo, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten,” kata AKP Uka.
Tersangka pun langsung menyerah tanpa perlawanan saat disergap petugas.
Kepada penyidik, Kapolsek memperjelas, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di rumah bibi kandungnya dan dilakukan setiap hari Jumat.
“Jadi dia merasa pada hari Jumat itu rumah sepi karena pada salat Jumat. Pada aksi pertamanya dilakukan sekitar sebulan lalu,” jelas Uka.
Menurut Uka, AN pertama kali mencuri sebesar Rp7 juta, kedua kali ia menggondol Rp3 juta, dan yang terakhir Rp2.5 juta. Jadi total uang yang ia bawa kabur sekira Rp12.5 juta.
Akibat kejadian tersebut, Patonah mengalami lebih dari tiga luka tusuk dan sedang dirawat intensif di RSUD Balaraja.
Kini AN dikenakan pasal tentang Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Yan)

