Connect with us

Forkopimda Kabupaten Tangerang Serius Perangi Hoax

Berita

Forkopimda Kabupaten Tangerang Serius Perangi Hoax

Menjelang Pemilihan Umun (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legeslatif (Pileg) 2019, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang menggelar rapat guna mengantisipasi penyebaran berita hoax.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, penyebaran berita hoax penyebarannya yang paling luas di medsos. Media daring semestinya dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan menyebarkan konten-konten positif.

“Sayangnya, masih ada  beberapa pihak yang tak bertanggungjawab memanfaatkannya untuk menyebarkan informasi yang mengandung konten negatif,” katanya di Pendopo Kabupaten Tangerang, di Jalan Kisamaun Kota Tangerang, Selasa (6/11/2018).

Pihaknya, sambung Zaki, serius mengurangi penyebaran hoax atau berita palsu agar masyarakat merasa aman.

“Walau maraknya penyebaran berita hoax tersebut, kami (Pemkab tangerang-red) terus berupaya untuk meminimalisir konten hoax tersebut,” lanjut Zaki.

Bupati berpesan kepada seluruh Camat untuk wilayahnya agar mengantisipasi penyebaran berita hoax, khususnya menuju pilpres 2019 ini.

Kaporlesta Tangerang, Kombes Pol M Sabilul Alif mengatakan, internet telah membuat informasi berkembang lebih jauh. Dalam hitungan jam, satu topik bisa berkembang lebih luas.

“Perkembangan informasi yang sangat luas di internet, tanpa kita sadari setiap harinya kita menerima informasi-informasi yang mungkin sebagian besar itu bersifat hoax,” katanya.

Terkait masalah hoax, lanjut Kapolres, ini memang sudah ada Undang-undang yang mengaturnya yaitu, Undang-undangan ITE No 11 Tahun 2008.

Di Undang-undang ITE itu yang terkait dengan informasi hoax atau informasi yang dapat di kategorikan sebagai perbuatan pidana secara umum ada 6 yaitu, Infornasi yang diberikan melanggar norma-norma. Informasi yang diberikan megandung unsur perjudian. Informasi yang diberikan mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang. Informais yang diberikan mengadung unsur pemerasan atau pengamcaman. Informasibyang diberikan dalam rangka menyebarkan berita bohong. Informasi yang di berikan untuk menyebarkan berita kebencian yang mengarah kepada SARA.

“Tolong agar masyarakat tidak ikut serta dalam menyebarkan berita hoax, sebaliknya masyarakat harus turut serta dalam memerangi berita hoax tersebut,” harapnya. (Ais)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top