Berita
Dua Oknum Artis Stand Up Comedy Diringkus Resnarkoba Polrestro
RN (32) dan DN (39), dua orang oknum artis Stand Up Comedy yang diketahui masih aktif dan sering tampil, kini harus mendekam di balik jeruji besi lantaran penyalahgunaan narkoba jeni sabu.
Berawal dari informasi masyarakat pada Senin (19/8/2019) lalu, ada seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di daerah Cipadu, Kota Tangerang.
Mendapatkan informasi tersebut, jajaran Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung mengamati wilayah tersebut. Selama kurang lebih satu minggu, setelah kepolisian pemantauan dan pembuntutan ke sebuah kos-kosan yang beralamat di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
“Sampai akhirnya Minggu (25/8/2019) tim kami berhasil meringkus RN dan DN dengan barang bukti satu paket narkotika dengan berat 0,65 gram, satu paket narkotika seberat 0,32 gram, satu buah alat hisap dan tiga buah handphone,” ujar Kombes Pol Abdul Karim, Kapolrestro Tangerang Kota di mapolrestro Tangerang Kota, Jum’at (30/8/2019).
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan sabu-sabu yang dimiliki RN dan DN diperoleh dari RL yang kini tengah menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran kepada RL, karena RN dan DN membeli kepadanya,” Abdul Karim.
Akibat perbuatannya, RN dan DN dikenakan Pasal 114 ayat (1) JO Pasal 123 ayat (1) Subs. Ke 1 Pasal 112 ayat 1 Subs ke 2 pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun. (Amd)
