Connect with us

Polda Banten Tahan Satu Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja

News Update

Polda Banten Tahan Satu Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja

Polda Banten menahan satu dari empat belas tersangka yang diamankan terkait kerusuhan upaya pembubaran unjukrasa di depan kampus UIN Banten Senin (6/10) Kemarin.

Kabid Humas Kombes Pol. Edy Sumardi mengungkapkan, penahanan terhadap satu tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup karena menyebabkan orang lain terluka. Sementara, tiga belas tersangka lainnya, dikembalikan kepada keluarga dan civitas akademi untuk dilakukan pengawasan dan dilakukan pembinaan.

“Terhadap satu tersangka dilakukan penahanan, karena menyebabkan orang lain terluka. Salah satunya adalah Bapak Aminuddin Roemtaat, ini dikenakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” kata Edy saat gelar Conferance Press di halaman Polda Banten, Kamis (8/10).

Edy merincikan, mahasiswa dengan inisial BM, berperan melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan orang lain terluka.

“Terhadap tersangka BM dilakukan penahanan, ya salah satunya adalah Bapak Aminuddin Roemtaat, ini dikenakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” kata Edy saat gelar Conferance Press di halaman Polda Banten, Kamis (8/10).

Kemudian mahasiswa STIE Al Khairiyah, OA, yang bersangkutan berperan melempari petugas menggunakan batu, botol aqua dan travic corn. ini disangka dengan pasal 212 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Lalu, delapan tersangka MN, RN, DR, NA, AK, FS, NZ, FF dijerat pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara. “Kedelapan tersangka ini dengan peran berkerumun, berbuat onar dan tidak segera pergi setelah diperintahkan selama tiga kali oleh aparat penegak hukum atas nama penguasa yang berwenang,” jelasnya.

Sedangkan empat lainnya, pelajar usia antara 16 sampai dengan 17 tahun dengan inisial RR MIM NF MM berperan melempari petugas dengan menggunakan batu, serta berkumpul dan tidak segera pergi setelah ada perintah pembubaran ini disangka dengan undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. (Smn)

Continue Reading
You may also like...

More in News Update

Advertisement
To Top