Bandara
Anak Usia Dibawah 12 Tahun Boleh Terbang dari Bandara Soetta, ini Syaratnya
Anak usia dibawah 12 tahun akhirnya diizinkan untuk perjalanan menggunakan transportasi udara bepergian dalam penerbangan domestik. Termasuk dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Hal ini diatur di dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terbaru tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Sesuai dengan SE Nomor 21 tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19, iya sudah boleh,” kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, dr Darmawali Handoko, Kamis (21/10/2021).
Namun demikian, anak dibawah usia dibawah 12 tahun harus didampingi orang tuanya atau bepergian bersama orang tua serta menyertakan dokumen penunjang perjalanan menggunakan pesawat udara.
Hal itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun juga dikecualikan untuk menunjukan kartu vaksinasi.
[pdf-embedder url=”https://tangerangonline.id/wp-content/uploads/2021/10/SE-88-TAHUN-2021.pdf” title=”SE 88 TAHUN 2021″]
“Tapi harus pemeriksaan laboratorium (PCR atau Antigen), sesuai dengan aturan daerah yang dituju,” tutur dr Koko.
Terpisah, Senior Manager Of Branch Communication & Legal Bandara Soetta, M Holik Muardi menuturkan, anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan tergantung tujuannya (daerah tujuan) dan harus mendapat diskresi dari Satgas Udara Bandara Soetta.
“Diperbolehkan, tapi tentunya dengan tujuan (daerah) level 1 atau level 2 (tidak yang dari dan ke daerah zona merah). Itu kembali lagi dari petugas KKP dan Satgas Udara mensortir dan maskapai tentunya. Kalau kita tidak di ranah itu,” kata Holik. (Rmt)
