Semenjak disegel Satpol PP Kota Tangerang yang bekerjasama dengan Kecamatan Pinang, enam tempat spa dan panti pijat di Kompleks Ruko De Mansion Alam Sutera, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, hingga kini tidak beroperasi.
Kepala Satpol PP Tangerang Mumung Nurwana mengatakan pihaknya terpaksa melakukan penyegalan terhadap enam tempat spa yang ada diwilayahnya lantaran tidak memiliki izin dan dijadikan tempat prostitusi terselubung.
Meski sudah disegel kesatuan Satpol PP terus melakukan pemantauan apabila pemilik spa tersebut membandel. “Kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Pinang untuk terus melakukan pemantauan, apabila pemilik spa membandel dan tetap membuka usaha tersebut kita akan kenakan sanksi tegas,” ungkapnya kepada tangerangonline.id.
Mumung menjelaskan keenam spa dan panti pijat yang disegel adalah Orchid Spa, Lunatic, Dragon, Unicorn, Mansion message dan Scorpion Massage.
Mumung menegaskan, penyegelan dilakukan atas tindak lanjut razia yang dilakukan Satpol PP Kecamatan Pinang, terhadap enam tempat spa dan pijat tersebut. Dari hasil razia, pihaknya menemukan adanya pelanggaran izin.
“Mereka melanggar Perda No 6/2011 tentang ketertiban umum, Perda no 17/2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Sehingga dilakukan penyegelan sesuai Perwal no 53/2011 tentang tata cara penertiban izin gangguan,” paparnya.
Menurut Mumung, penyegelan ini bersifat permanen, sehingga tidak boleh beroperasi lagi. Jika pemilik spa dan pijat merasa keberatan, dia mempersilakan untuk menghubungi Pemerintah Kota Tangerang.
“Jadi segel ini tidak boleh dibuka tanpa persetujuan Pemkot Tangerang,” tandas mumung diakhir wawancaranya. (ES)