Manajemen PT Angkasa Pura II (AP II), selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa transportasi udara pasca terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/15 PHB 2016, tangal 21 Januari 2016, tentang persetujuan tarif pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan Airport Tax.
Direktur Utama (Dirut) AP II, Budi Karya Sumadi mengatakan, penyesuaian tarif Pessenger Service Charge (PSC) tersebut bertujuan untuk meningkatan pelayanan dan fasilitas yang ada di Bandara Internasional tersebut.
“AP II selalu dan terus mensosialisasikan kepada penumpang bahwa penyesuaian PSC ini, guna meningkatkan pelayanan dan fasilitas, untuk kenyamanan pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima tangerangonline.id, Sabtu (2/4/2016).
Sejumlah fasilitas yang bakal bertambah pasca penyesuaian tarif PSC tersebut, diantaranya ruang tunggu akan semakin luas dan nyaman, toilet yang tetap bersih, adanya penambahan petugas customer service, customer service mobile di setiap terminal, peningkatan fasilitas security yang tergolong canggih dan penambahan petugas keamanan, guna menjamin keamanan yang lebih baik lagi. “Untuk diketahui, PSC sejak tahun 2009 silam, belum pernah naik. Sementara, beban pegawai, listrik dan biaya pemeliharaan perawatan setiap tahun naik,” ujarnya.
Dikatakan Budi, pihaknya meminta agar para pengguna jasa dapat memaklumi atas penyesuaian PSC tersebut. Pasalnya, PSC merupakan cost recovery, dan hal tersebut membuat AP II bisa berupaya untuk terus berinvestasi atas kegiatan yang ada.
Menurutnya, pihaknya harus memiliki aliran uang atau cash flow yang kuat agar mampu berinvestasi di seluruh bandara yang dikelola dalam upaya meningkatkan pemenuhan hak penumpang menggunakan jasa bandara menjadi lebih baik. “Kami berharap, pengguna jasa Bandara Soetta dapat memahami, serta memaklumi kebijakan ini,” katanya. (Rmt)