Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN RI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dideklarasikan.
Hadirnya LKPK PAN RI Kota Tangsel lebih kepada fungsi pencegahan tindak pidana korupsi. “Agar semua elemen berjalan sesuai amanat yang ditetapkan dalam undang-undang,” kata Wakil Ketua Umum LKPK PAN RI, HM Syamsudin Kepada tangerangonline.id di Panorama Serpong, Kamis (7/4/2016).
Menurutnya hal itu berguna untuk menyelamatkan aset negara melalui fungsi pencegahannya dan bersama masyarakat Kota Tangsel terwujud sebagai Kota yang bersih dari berbagai penyelewengan.
“Kita bersama pemerintah dan masyarakat mewujudkan Kota yang bersih sesuai apa yang menjadi harapan bersama,” tuturnya. (Bar)