Pelaku pencurian sejumlah alat elektronik di UIN Syarif Hidayatullah akhirnya tertangkap.
Menurut Kapolsek Ciputat, Kompol H Damanik, SH, tersangka berinisial AS yang juga mahasiswa UIN, ditangkap hari Senin, 02 April 2016 sekira pukul 23.00 WIB ketika dicurigai membawa tali kedalam Perpustakaan Utama (PU).
“Waktu mau masuk ke PU pakai tali, disitu ketauan sama petugas,” kata Damanik kepada tangerangonline.id. ketika dihubungi.
Damanik menambahkan, pelaku mencuri proyektor, CPU, dan monitor komputer kemudian menjualnya lewat media online.
“Hasil pemeriksaan, pelaku sudah 3x melakukan pencurian, hasilnya dijual lewat online dan sudah terjual semua,” tambahnya.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan dapat dikenakan hukuman penahanan selama lebih dari 5 tahun penjara.
Diketahui, pelaku merupakan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah dan berstatus aktif. Menurut keterangan dari salah satu adik kelasnya, pelaku pernah mengikuti Organisasi kampus yakni Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
“Dia menjabat di posisi yang paling penting tahun lalu, cuman gak aktif,” katanya kepada tangerangonline.id. (Ayu)