Dalam pengurusan pelayanan yang secara administratif memerlukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) di Kabupaten Tangerang, bagi warga Kecamatan Balaraja cukup menggunakan surat keterangan dari camat setempat. Penggunaan surat itu berlaku untuk masyarakat yang saat ini belum mendapatkan KTP-El akibat blangko kartu resmi kependudukan tersebut habis.
“Apabila mereka (warga) membutuhkan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan pembuatan Rekening bank baru, dan pembuatan kartu BPJS, Kami berikan surat dalam proses pembuatan KTP-El. Surat itu bisa dipakai,” ungkap Sekretaris Camat Balaraja, Arif.
Ditegaskan Arif, pihaknya memberikan pelayanan pengurusan KTP-El kendati blangko sedang habis. Masyarakat yang membuat KTP tetap direkam dan setelahnya diberikan pengarahan terkait blangko KTP-El yang habis.
“Silahkan masyarakat yang ingin membuat KTP-El, tetap kami layani dan rekaman KTP-El tetap dijalankan,” ujarnya kepada Tangerangonline.id saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/07/16).
Blangko KTP-El akan ada pada bulan Juli. Dalam surat tanda terima pembuatan KTP Kecamatan Balaraja ditetapkan pengambilannya bulan Juli. (Yan)