Asyik! Banten Berlakukan Bebas Bea Balik Nama dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

By
1 Min Read

Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangaan Daerah (DPPKD) Balaraja Provinsi Banten di Jalan Raya Serang KM. 25 Balaraja, Kabupaten Tangerang terus berusaha meningkatkan penyerapan pajak. Berbagai upaya dilakukan agar masyarakat lebih sadar dan taat untuk membayar pajak. Dengan sadarnya masyarakat untuk membayar pajak, pendapatan daerah dari sektor pajak pasti meningkat.

Salah satu upaya yang dilakukan ialah program ‘Bulan Panutan’. Program ini dimulai sejak 22 September sampai 31 Desember 2016. Bulan Panutan memberikan layanan penghapusan Bea Balik Nama (BBN).

Namun kendaraan yang dibebaskan BBN hanyalah kendaraan masuk dari luar Provinsi Banten. Tidak hanya itu, Bulan Panutan juga memberikan layanan penghapusan sanksi administrasi atau keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Program panutan merupakan wujud komitment kami menggenjot pendapatan daerah. Untuk itu, kepada wajib pajak, manfaatkanlah program itu,” ungkap Kepala UPT DPPKD Balaraja Epi Siswandi, Kamis (22/9/2016).

Lanjut Epi, pembebasan BBN berlaku bagi perorangan dan badan hukum perusahaan. Menurutnya, bagi perorangan akan mendapat konpensasi bebas BBN. Sedangkan bagi perusahaan, selain bebas BBN, juga akan dihapus pokok pajaknya. “Jadi datang ke kami tinggal ganti kaleng saja,” pungkasnya. (Yan)

Share This Article
17 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *