Beranda Berita KPU Ancam Coret Warga Tak Miliki KTP-El dari DPT Pilgub Banten

KPU Ancam Coret Warga Tak Miliki KTP-El dari DPT Pilgub Banten

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada 15 Februari 2017 mendatang.

Ketua KPU Tangsel, Muhammad Subhan menjelaskan, dalam Pilgub nanti ada aturan yang perlu dikoordinasikan dengan baik. Pasalnya dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terbaru pemilih harus mutlak memilik KTP Elektronik (KTP-el) dan jika belum memiliki KTP-EL dan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akibatnya pemilih akan dicoret dari DPT.

“Sedangkan saat kita berkoordinasi dengan Disdukcapil mereka tidak menyanggupi karena ketersediaan blanko KTP-nya dan juga banyak warga yang belum memiliki E-KTP,” ucapnya di Telaga Seafood BSD pasca acara peningkatan kualitas kader partai politik yang diadakan oleh Kesbangpolinmas Rabu (5/10/2016).

Namun, lanjut Subhan, gambaran alternatifnya bagi pemilih jika belum punya El KTP, pemilih harus menunjukan surat keterangan dari Disdukcapil. “Tapi itu juga prosesnya lumayan memakan waktu,” ucapnya lagi.

Subhan juga merasa tak sampai hati apabila nanti pemilih hendak menyalurkan hak suaranya ke TPS lalu ditolak karena tak punya KTP-el “Tak sampai hati juga kalau seperti itu, dan menyalurkan hak pilih adalah hak konstitusional warga negara,” lirihnya.

Di sisi lain Subhan berharap, agar ada solusi yang dapat menyelesaikan ke khawatiran tersebut. “Ya semoga Panwaslu bisa memutuskan jika kemudian hari nanti warga yang di TPS hanya membawa KTP yang belum elektronik dan tanpa surat keterangan Disdukcapil dapat tetap dibolehkan menyalurkan hak suaranya,” imbuhnya. (Bar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini