Unit Reserse Kriminal (Reskrim) kepolisian sektor Cisauk bersama Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan anak punk yang mayatnya belakangan diketahui dibuang di sungai Cisadane, kampung Anamui, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang pekan lalu.
Rekonstruksi yang diperagakan sebanyak 30 adegan itu menunjukan ketiga pelaku membunuh Yudi Anggara (korban) secara bergantian.
Kapolsek Cisauk, AKP Army Sevtiansyah mengatakan, ketiga pelaku R (20), I (19), dan RP (27) merupakan teman korban. “Korban merupakan teman dari ketiga pelaku,” ungkapnya Rabu (5/10/2016).
AKP Army juga mengatakan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa yang menjadi motif ketiga pelaku adalah perebutan lahan mengamen. “Rebutan lahan dan terjadi pertengkaran antara ketiga pelaku dan korban, sebelum akhirnya korban tewas dengan luka bacokan di kepala dan leher,” ungkapnya menambahkan.
Diketahui, atas tindakan pembunuhan itu, ketiga pelaku dikenakan pasal 338 KUHP. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”. (Bar)