Satreskim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap praktik pemalsuan air mineral yang dikemas dalam galon merek ternama (A). Perdagangan barang yang tidak sesuai dengan standar penjualan ini diproduksi di Jl. Permata Pamulang, blok D. 5 RT/RW 01/03, Serpong, Tangsel.
Berawal penyelidikan di wilayah Serpong terkait laporan adanya perdagangan galon air mineral palsu, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Kamis (6/10/2016) pukul 12.30 WIB, Satreskim Polres Tangsel melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah di Perumahan Permata Pamulang.
Dari penyidikan, Satreskim berhasil mengamankan para pelaku yaitu OS (31th) dan M (31) asal Tasikmalaya, Jawa Barat serta barang bukti 70 Galon air mineral palsu dan 60 galon isi ulang yang belum dipasang tutup segel.
“Para pelaku mendapatkan tutup segel ini dari M di daerah Gunung Sindur, Bogor dan para pelaku sudah beroperasi kurang lebih setahun lamanya,” ujar Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri.
Atas tindakan yang dilakukan 2 tersangka tersebut, para pelaku dijerat pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Th. 1999 tentang perlingdungan konsumen dan saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Tangsel guna penyelidikan lebih lanjut. (DK)