Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang Selatan mengalihkan sementara kegiatan belajar mengajar menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar Dari Rumah (BDR), menyusul dampak abu vulkanik dari aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut berlaku selama satu hari, yakni Senin, 7 September 2026, dan diterapkan pada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP, serta pendidikan kesetaraan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Nomor 400.3.1/5613/Dikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 September 2026 tersebut disebutkan, aktivitas Gunung Anak Krakatau berdampak pada timbulnya abu vulkanik di beberapa wilayah, termasuk Kota Tangerang Selatan.
Langkah PJJ dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik sekaligus memastikan hak anak atas layanan pendidikan tetap terpenuhi.
Dikbud Tangsel menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Selatan untuk memantau perkembangan indeks kualitas udara (ISPU) dan arah sebaran abu vulkanik.
Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Selama PJJ berlangsung, seluruh kepala satuan pendidikan diwajibkan memastikan proses pembelajaran tetap aktif, bermakna dan terarah dengan memanfaatkan berbagai ekosistem digital, seperti portal LMS, Google Classroom maupun media daring resmi sekolah.
Sekolah juga diwajibkan memantau keterlaksanaan pembelajaran serta kehadiran pendidik dan peserta didik secara daring. Rekapitulasi pelaksanaan PJJ selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan melalui bidang pembinaan terkait.
Sementara itu, orang tua dan wali murid diminta aktif mendampingi, mengawasi dan membimbing anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Dikbud Tangsel juga mengimbau agar aktivitas anak di luar ruangan dikurangi guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung. Jika terpaksa beraktivitas di luar rumah, anak dianjurkan menggunakan masker standar medis atau respirator.
Dikbud Tangsel menegaskan perkembangan kebijakan teknis pembelajaran selanjutnya akan disampaikan kembali melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.

