Beranda Berita Polisi Tangkap Remaja Penjual Sabu di Balaraja

Polisi Tangkap Remaja Penjual Sabu di Balaraja

0

ARJ (18), remaja asal kawasan LSI Kampung Talaga RT.02/02, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang diringkus Polsek Balaraja lantaran kedapatan menjual narkoba jenis sabu, Kamis (30/11/2016) malam.

“Iya, kami menangkap ARJ di rumahnya, pelaku kami tangkap kerena menjual sabu dan sudah menjadi target operasi (TO) kami,” terang Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan saat dihubungi oleh tangerangonline.id, Sabtu (3/12/2016).

Setelah dilakukan penggeledahan, Lanjut Kompol Wiwin, pelaku kedapatan menyimpan narkoba tersebut ditaruh dalam bungkus rokok gudang garam filter yang ditutupi pakai helm.

“Sampai saat ini kami sedang melakukan pengembang terhadap pelaku, dari mana dia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut,” tegas Kompol Wiwin.

Dengan ini pelaku dikenakan kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Yan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini