Beranda Berita BPN Tangsel Sosialisasi Legalisasi Aset di 7 Kelurahan

BPN Tangsel Sosialisasi Legalisasi Aset di 7 Kelurahan

0

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi penyuluhan legalisasi aset di 7 kelurahan di wilayah Kecamatan Ciputat secara berkala. Penyuluhan legalisasi aset tersebut meliputi sertifikasi prona, sertifikasi tanah, sertifikasi UKM, sertifikasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan lainnya.

Kepala Seksi Penatagunaan dan Pengaturan Pertanahan ATR-BPN Kota Tangsel, Bambang Mudiyono mengatakan, legalisasi aset merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi seperti pengumpulan data fisik, data yuridis, pengumuman serta penetapan atau penerbitan surat keputusan pemberian hak atas tanah, pendaftaran hak atas tanah serta penerbitan sertifikat hak atas tanah.

“Tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Ciputat kami beri penyuluhan terkait legalisasi aset secara berkala, dimulai pada Senin di Kelurahan Sawah hingga Kamis (2/2) di Kelurahan Cipayung,” ujarnya saat Penyuluhan Legalisasi Aset di Kelurahan Jombang, Rabu (1/2/2017).

Menurutnya, sebanyak 100 bidang tanah untuk sertifikasi UKM akan dilegalisasi dan bertujuan untuk memberikan fasilitasi akses penguatan hak berupa sertifikasi tanah kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Sementara untuk prona, masih terus berjalan di wilayah Kecamatan Ciputat.

“Terlihat antusias masyarakat untuk mengetahui sejauh mana proses legalisasi aset. Ini juga kan untuk masyarakat, agar mereka tau persyaratan apa saja yang harus disiapkan, contohnya jika ingin mengukur luas tanah, harus mempersiapkan patok terlebih dahulu,” jelas Bambang. (nd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini