Polsek Pagedangan amankan dua tersangka kasus narkoba di Jalan Raya Boulevard Utama BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada hari Jumat (10/2/2017) lalu, pukul 15.00 WIB.
“Dua orang tersangka kita amankan di lokasi setelah mendapatkan kabar bahwa di lokasi yang dicurigai adanya transaksi jual beli narkoba, sehingga petugas yang mendapat kabar dari warga langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ditempat,” jelas Waka Polres Tangsel, Kompol Bahctiar Alponso dalam press release yang digelar di Kantor Polsek Pagedangan Tangsel, Senin (13/2/2017).
Tertangkapnya kedua pelaku membuat pihak Polsek Pagedangan melakukan penyelidikan lebih dalam. Alhasail, polisi mendapati barang bukti milik pelaku di daerah Bekasi yang diedarkan di Tangsel.
“Diketahui pelaku berinisial BI (33) dan MA (30) pelaku yang yang telah diamankan dilanjutkan pengembangan dan ternyata setelah ditelusuri, pelaku berasal dari Bekasi dan pihak kepolisian melakukan pengecekan di kediaman pelaku, namun setelah ditelusuri ulang ternyata pelaku menyimpan barang terlarang di kontrakannya yang berada di daerah Tambun, Bekasi,” tambahnya.
Diketahui barang bukti berupa 90 butir pil/tablet ekstasi warna coklat, satu plastik bening sabu seberat 89 gram, 9 bungkus plastik bening sabu seberat 85 gram, 446 gram daun ganja kering, satu buah timbangan elektrik dengan no. item PSP-300 warna silver, dua buah Handphone merk Nokia warna hitam dan merah, dua ample ganja kering dalam bungkus rokok Dunhil seberat 11 gram, 31 gram daun ganja kering dalam plastik hitam, dan sebuah tas slempang warna cokelat merk polostar.
Akibat kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider, pasal 111 ayat (1), dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 tahun hingga seumur hidup. (Arf)