Sebanyak 8 kilogram narkoba jenis ganja dimusnahkan Polrestro Tangerang. Ganja berasal dari Aceh itu dimusnahkan dengan cara dibakar di Markas Polrestro Tangerang, Senin (13/2/2017).
Wakil Kepala Polrestro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan menjelaskan, pihaknya mendapatkan barang bukti itu dari dua tersangka yang tertangkap pada 14 Januari 2017 di tempat berbeda.
“BJ (25) ditangkap di wilayah Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan dengan barang bukti 4 paket ganja yang berukuran besar. Setelah itu, Polsek Ciledug melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AG (38) di Jakarta Selatan,” jelas AKBP Erwin saat melakukan pemusnahan.
Diungkapkan AKBP Erwin, pihaknya pun mendapatkan 13 bungkus ganja dari tangan AG yang siap diedarkan. Selanjutnya, AG mengakui, barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial FR yang berada di Aceh.
“Asal ganja ini dari Aceh setelah mendapat keterangan dari AG yang kami tangkap di Petukangan, Jakarta Selatan. Diperkirakan, harga ganja ini bernilai Rp 70 juta,” terang AKBP Erwin.
Kedua tersangka itu, kini ditahan di Mapolrestro Tangerang dengan dijerat Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
“Kita undang dalam pemusnahan barang bukti ini dari Pengadilan Negeri Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang dan juga Kesbangpol Kota Tangerang untuk dapat menyaksikan pemusnahan barang haram ini,” tutup AKBP Erwin. (Yip)