Beranda Berita Beredar Parasetamol Mengandung Virus Machupo, BPOM: Hoax

Beredar Parasetamol Mengandung Virus Machupo, BPOM: Hoax

1

Di media sosial tengah ramai isu beredar obat parasetamol baru dengan kode obat tertulis P/500. Parasetamol tersebut disebutkannya mengandung virus paling berbahaya yaitu Machupo.

“PERINGATAN: Hati-hati untuk tidak mengambil Paracetamol yang datang ditulis P/500. Ini adalah Paracetamol baru, sangat putih dan mengkilap. Menurut dokter terbukti mengandung “Machupo” virus, dianggap salah satu virus yang paling berbahaya di dunia dan dengan tingkat kematian yang tinggi. Silahkan berbagi pesan ini, untuk semua orang dan keluarga dan menyelamatkan hidup dari mereka”, tulis informasi yang tersebar secara viral dan ramai di media sosial ini.

Terkait informasi yang disebarkan secara berantai melalui media sosial itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan, tidak pernah menerima laporan kredibel yang mendukung klaim bahwa virus Machupo telah ditemukan dalam produk obat Parasetamol atau produk obat lainnya.

BPOM melakukan evaluasi terhadap keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan/label produk obat sebelum diedarkan (pre-market evaluation) dan secara rutin melakukan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi, serta produk yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control).

Virus Machupo sendiri diketahui merupakan jenis virus yang penyebarannya dapat terjadi melalui udara, makanan, atau kontak langsung. Virus Machupo dapat bersumber dari air liur, urin, atau feses hewan pengerat yang terinfeksi dan menjadi pembawa (reservoir) virus tersebut.

Kepala Badan POM, Penny K. Lukito menyampaikan, pihaknya tidak pernah menemukan hal-hal seperti yang diisukan tersebut, termasuk kandungan virus Machupo dalam produk obat. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat Indonesia untuk membeli obat di apotek atau sarana resmi lainnya seperti toko obat berizin.

“Ingat CEK KLIK, cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Jadilah konsumen cerdas, jangan mudah terpengaruh oleh isu/hoax yang beredar di media sosial. Apabila menemukan produk yang mencurigakan, laporkan ke contact center Badan POM di nomor telepon 1500533 (pulsa lokal) atau Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia,” jelas Penny K. Lukito. (rls/ed)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini