Penyaluran bantuan tahun 2016 kepada seluruh kelompok tani dari Dinas Pertanian dan Perternakan (Distanak) Kabupaten Tangerang yang diduga fiktif oleh DPRD dibantah langsung oleh Wakil Bupati Tangerang dalam rapat Paripurna di gedung DPRD, Komplek Pemerintah Daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (6/4/2017).
“Bahwa di daerah kita masih banyak kelompok tani yang mempunyai tanah garapan seluas 20 hektar lebih, dan itu salah satu persyaratan untuk mengajukan bantuan mendapatkan traktor,” katanya.
Lanjut dirinya, pihaknya terus meningkatkan upaya dalam meningkatkan akan pelayanan terhadap publik, salah satunya bantuan yang digelontorkan Pemkab kepada kelompok tani yaitu memberikan 1 unit traktor.
“Kami pun melampirkan nama dan daerah kelompok tani yang mendapatkan bantuan traktor dari Dinas Pertanian dan Peternakan,” paparnya.
Diinformasikan sebelumnya, bahwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Naziel Fikri menduga bantuan traktor terhadap kelompok tani ialah fiktif, bahwa dirinya mempertanyakan salah satu persyaratan kelompok tani yang berhak menerima bantuan traktor yaitu 1 kelompok tani harus mempunyai lahan garapan seluas 20 hektar. (Yan)