Petugas gabungan Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali berhasil menggagalkan aksi penyeludupan narkotika jenis Shabu melalui paket kiriman kargo.
Aksi penyeludupan kali ini terbilang unik, bagaimana tidak barang haram seberat 91 gram itu disembunyikan di dalam sol sepatu dan dikirimkan melalui perusahaan jasa titipan melalui Terminal Kargo Bandara Soetta.
Dari kasus penyeludupan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku sebanyak 5 orang laki-laki dan 1 perempuan. Mereka masing masing berinisial H (30), AT (37), F, B (47), U (37) dan wanita berinisial R (45).
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Erwin Situmorang menjelaskan, terungkapnya modus penyeludupan tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang kiriman yang ditujukan kepada seorang wanita berinisial R (45) beralamat di Jakarta Selatan pada Senin (13/3) lalu.
“Setelah memeriksa paket kiriman yang mencurigakan tersebut, petugas kami mendapati dua bungkus berwarna hitam yang berisi methamphetamine yang disembunyikan didalam sepatu,” kata Erwin kepada wartawan di Gedung Bea Cukai Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (6/4/2017).
Mendapati hal itu, petugas Bea Cukai segera menghubungi Polres Bandara Soetta untuk melakukan controlled delivery. Tim gabungan akhirnya mengamankan pelaku berinisial R (45) saat menyerahkan paket sepatu tersebut di rumahnya.
Pada kesempatan yang sama Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, dari pengakuan R, ia pernah dimintai alamat oleh seorang temannya yang berkewarganegaraan Nigeria berinisial OJ yang mengaku berada di Malaysia.
“Pelaku OJ meminta alamat R untuk mengirimkan sepatu yang kemudian nanti diambil oleh temannya OJ,” ungkap Kombes Pol Arif.
Kepada petugas, R mengaku OJ meminta dirinya agar menyerahkan paket tersebut kepada seseorang di sebuah Mall. Selanjutnya tim gabungan membawa R untuk menyerahkan paket tersebut ke tempat yang sudah ditentukan.
“Ketika dilakukan serah terima paket, petugas yang sudah siap di lokasi langsung menangkap 2 orang yang menjemput paket dari R yakni H dan AT,” beber Arif.
Belakangan diketahui, H dan AT mengaku disuruh oleh F (WN Nigeria) yang merupakan narapidana di Lapas Jelekong, Bandung. Dan F memesan paket shabu tersebut dari kawannya yang juga WN Nigeria berinisial B dan U yang memesan ke OJ.
“Kedua WN Nigeria tersebut ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Utara,” ungkap Arif.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku dapat dipidana kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009. (Rmt)