Beranda Berita SPT Tahunan 2016, Wajib Pajak di KPP Pratama Serpong Capai 50 Persen

SPT Tahunan 2016, Wajib Pajak di KPP Pratama Serpong Capai 50 Persen

0

Pasca penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2016, 31 Maret kemarin, KPP Pratama Serpong sudah mencapai tingkat kepatuhan di atas 50 persen baik badan maupun orang pribadi. Tingkat kepatuhan ini terbilang tinggi dibanding tahun sebelumnya.

”Sampai dengan tanggal 7 April  2017 Wajib Pajak, yang menyampaikan SPT tahunan pajak Penghasilan di KPP Pratama Serpong telah mencapai 30.297 Wajib Pajak dari jumlah keseluruhan, sebanyak 59.813 Wajib Pajak. Sedangkan hari ini belum terhitung dikarenakan penghitungan dilakukan sore hari,” ungkap Kepala KPP Pratama Serpong, Arif Mahmudin Zuhri.

Sedangkan untuk perincian yang sudah terhitung 50 persen Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT tahunan dari 30.297 sebagai berikut, Wajib Pajak badan 556 orang pribadi. Karyawan 48.618 Wajib Pajak, dan orang pribadi non karyawan sebanyak 5.112 Wajib Pajak,” jelasnya.

“Sementara itu terkait dengan target peneriman 2017 sebesar Rp 3,78 triliun, sampai dengan kemarin KPP Pratama Serpong jelas mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 834 miliar atau 22,20 persen,” paparnya. (Arf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini