Maraknya tempat pijat di wilayah Citra Raya Mardigras, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang diduga tidak sesuai ijin usahanya bakal ditindak tegas oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Kami akan memonitoring ke lapangan, jika kedapatan ada tempat pijat yang tanda kutip menjajahkan seks akan kami tindak tegas,” kata Zam-Zam Manohara, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Tangerang saat dihubungi oleh tangerangonline.id, Rabu (12/4/2017).
Namun, jika tempat pijat tersebut sesuai dengan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) belum memiliki perijinan tersebut, maka pihaknya akan mendorong kepada tempat pijat agar segera membuat ijin.
“Sebelumnya kami akan melakukan pembinaan, dan mendorong pihak panti pijat yang belum memiliki izin agar segera membuat izin,” lanjutnya.
Tambah mantan Sekertaris Camat Curug ini, pihak juga akan berkoordinasi dengan SKPD terkait dan Satpol PP Kecamatan untuk melakukan pengawasan.
“Kami disini tidak bisa bergarak sendiri, diperlukan juga koordinasi oleh SKPD terkait,” pungkasnya. (Yan)