Beranda Berita Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Bandara Soetta

Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Bandara Soetta

0

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta akan meningkatkan pengawasan penumpang Internasional dengan cara manajemen risiko.

Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk menghadapi pertumbuhan jumlah traveler yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

“Pengawasan dilakukan berdasarkan compliance penumpang dalam melaporkan barang bawaannya maupun berdasarkan profil risiko dari masing-masing penumpang itu sendiri,” kata Erwin didalam sebuah acara yang dihadiri oleh operator maskapai-maskapai Internasional yang beroperasi di Bandara Soetta, Kamis (13/4).

Adapun instrumen yang digunakan oleh Bea Cukai Bandara Soetta untuk meningkatkan kualitas profiling penumpang yakni menggunakan anjing pelacak, x-ray, peningkatan kualitas pegawai, analisis pelaporan barang penumpang, maupun penerapan teknologi informasi.

“Dengan pola seperti ini, pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai dapat berlangsung dengan lebih efektif dan efisien,” ujar Erwin.

Untuk itulah diperlukan peran maskapai Internasional agar melaporkan manifest barang maupun penumpang yang diangkutnya kepada Bea Cukai.

“Hubungan antara Bea Cukai dengan maskapai sangat penting, karena pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap penumpang maupun barang yang dibawa dalam pesawat pasti melibatkan pihak maskapai,” tutur Erwin.

Selain itu lanjut Erwin, maskapai diharapkan selalu mengingatkan penumpang untuk melaporkan barang bawaannya kepada Bea Cukai.

Seperti yang diketahui,  KPU Bea Cukai Soekarno Hatta mendapatkan penghargaan dari World Customs Organization (WCO) sebagai salah satu bandara yang sulit ditembus oleh jaringan narkoba dunia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, airlines dihimbau agar petugas check-in keberangkatan internasional untuk mengingatkan penumpang yang membawa uang tunai atau instrument pembayaran lainnya senilai Rp 100 juta atau lebih dan membawa barang yang akan dibawa kembali ke Indonesia agar melapor ke petugas Bea Cukai sebelum berangkat ke luar negeri.

“Diingatkan kembali kepada operator maskapai yang hadir, mengenai tata cara penyampaian rencana kedatangan sarana pengangkut maupun manifest pesawat,” ujar Erwin.

Hal ini lanjutnya, untuk menghindari keterlambatan penyampaian oleh pihak airlines atau kesalahan dalam penyampaian laporan.

“Karena hal tersebut dapat berdampak menambah dwelling time dan menunda proses customs clearance,” katanya.

Sementara itu, Ketua Airlines Operator Committee (AOC), Salam Ibrahim, mengapresiasi acara yang diadakan Bea Cukai Soekarno Hatta tersebut.

“Melalui acara seperti ini dapat mempererat hubungan antara KPU Bea Cukai Soekarno Hatta dengan para operator arilines dan acara ini adalah pertama kali KPU Bea Cukai Soekarno Hatta mengundang hanya airlines operators,” katanya.

“Selain itu apabila ada kendala-kendala yang selama ini dihadapi oleh operator maskapai mengenai penyampaian kewajiban pabean dapat dibicarakan dan diatasi dengan baik melalui sesi tanya jawab,” pungkasnya. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini