Beranda Berita BKIPM KKP Cegah Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 105 M

BKIPM KKP Cegah Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 105 M

0

Penyelundupan Baby (benih) Lobster ke luar negeri kian memperihatinkan. Terhitung sejak awal Januari sampai dengan Maret 2017, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan sebanyak 780.422 ekor Baby Lobster.

Dari hasil pencegahan penyeludupan tersebut, BKIPM KKP menyelamatkan kerugian negara kurang lebih Rp 103 Miliar.

“Penggagalan tersebut dilakukan oleh UPT (unit pelaksana tugas) BKIPM di exit dan entry point yang tersebar di seluruh Indonesia,” kata Rina, Kepala BKIPM KKP, Rabu (26/4/2017).

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus penyeludupan Baby Lobster mengalami peningkatan.

Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2016, BKIPM KKP berhasil mencegah penyeludupan sebanyak 1.346.484 ekor Baby Lobster. Dari hasil pencegahan ini, nilai yang dapat diselamatkan kurang lebih mencapai Rp 175 miliar.

“Itu baru satu jenis komoditi perikanan saja. Dan masih terdapat komoditi perikanan yang kerap diseludupkan ke luar negeri, seperti Kepiting bertelur, kepiting undersize, Mutiara, produk hasil perikanan dan produk lainnya,” ungkap Rina.

Jika ditotal lanjut Rina, penindakan pelanggaran karantina dan keamanan hayati ikan sepanjang tahun 2016, BKIPM KKP menyelamatkan kerugian negara kurang lebih Rp 306,8 Miliar.

Rina menjelaskan, modus operandi pengiriman illegal Sumberdaya Ikan ini sangat beragam seperti, penyeludupan menggunakan media yang tidak biasa digunakan dalam pengiriman ikan seperti koper pakaian, dicampur dengan garmen, sparepart, sayuran dan lain-lain.

“Mereka (pelaku) memanfaatkan kelengahan petugas di pintu-pintu pengeluaran ekspor, memanfaatkan last minute waktu penerbangan, pemalsuan data dan adanya oknum yang terlibat dalam membantu penyelundupan,” ungkap Rina.

Kendati demikian, pihaknya terus melakukan sosialisai kepada nelayan agar tidak lagi menangkap komoditi perikanan yang masuk dalam kategori larangan dan pembatasan.

Tak hanya itu, BKIPM KKP juga bekerjasama dengan Kepolisian dan TNI Angkatan Laut untuk mecegah terjadinya penyeludupan sumber daya ikan ke luar negeri. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini