Beranda Berita BKIPM KKP Intensifkan Sosialisasi dan Perketat Pemeriksaan

BKIPM KKP Intensifkan Sosialisasi dan Perketat Pemeriksaan

0

Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Pertanian (KKP), intensifkan sosialisasi serta memperketat penjagaan di bandar udara maupun pelabuhan laut.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penangkapan dan penyeludupan komoditi perikanan larangan atau pembatasan (lartas) seperti Baby Lobster, Kepiting dan Ranjungan dalam kondisi bertelur serta berukuran belum layak dilalulintaskan.

Kepala BKIPM KKP, Rina mengatakan, pihaknya terus memperketat pemeriksaan di pintu keluar komoditas perikanan yang termasuk dalam kategori lartas serta melakukan sosialisai kepada masyarakat khususnya nelayan.

“Yang pertama tentu kita menjaga semua pintu dengan baik dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tetapi di sisi lain kita memang harus mensosialisasikannya ke masyarakat supaya mereka paham bahwa ada peraturan seperti ini yang sebetulnya kalau ini tidak dijalankan dampak serta kerugian terbesar ada pada kita,” kata Rina kepada tangerangonline.id di sela acara Kuliah Umum di STP Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/4/2017).

Menurut Rina, selain penegakan hukum, penjagaan yang ketat, sosialisasi juga diperlukan kepada masyarakat

“Satu prinsip yang dipegang oleh BKIPM, kita tidak akan pernah menangkap nelayannya, kita hanya menangkap bandar dan pengumpulnya,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menyeret pelaku penyeludupan komoditi perikanan yang termasuk dalam kategori lartas ke meja hijau.

“Sudah banyak yang kita tangkap, dihukum, kemarin yang satu tim begitu ya satu gerombolan mereka itu sudah putus (inkrach) 2 tahun 4 bulan dan 2 tahun serta denda masing-masing 500 juta,” ungkapnya.

Pun demikian, Rina mengaku hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku penyeludupan komoditi perikanan tersebut masih terlalu ringan.

“Memang masih sangat kecil (terlalu ringan), kita berharap lebih dari itu. Tapi undang-undang kita memang harus diperkuat. Untuk ini pun sebetulnya kita menggunakan undang-undang yang universal,  melanggar Undang-Undang Perikanan Nomor 3, itu paling lama masa tahanan 5 tahun,” ujarnya.

Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan yang membantu penyeludupan, pihaknya masih melakukan kajian dan bekerjasama dengan Kepolisian.

“Kita akan coba lagi cari, saat ini kita sedang bekerjasama dengan temen-temen dari Bareskrim. Kita mau ada multiple hukuman untuk memberikan efek jera,” pungkasnya. (Rmt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini