Jelang Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam dan membatasi jam buka seluruh tempat makan yang ada di Tangsel. Demikian dilakukan untuk menghormati pihak yang menjalankan ibadah puasa.
“Penutupan tempat hiburan malam dilakukan 2 hari sebelum Ramadhan. Yang melakukan penindakan itu nanti Satpol PP dan polisi,” ucap KH Saidih Ketua Majelis Ulama Indonesia, di Rumah makan Serai Wangi, Kamis (18/5/2017).
Ia mengatakan, pihaknya juga memberikan surat edaran yang kepada seluruh pelaku usaha kuliner dan masyarakat serta tempat makan dan hiburan lainnya.
“Surat edaran ini ditujukan untuk menjadi acuan bagi pengusaha hiburan dan kuliner khususnya yang berada di Tangsel agar tidak menggangu berjalannya ibadah puasa di Bulan Ramadhan,” katanya.
Ia menghimbau kepada umat muslim Kota Tangsel agar melaksanakan ibadah puasa dengan keimanan dan ketakwaan sehingga diperoleh amal yang baik dan meningkatkan pelaksanakan kegiatan yang positif di Bulan Ramadhan.
“Di bulan Ramadhan lebih baiknya kita meningkatkan keimanan dan ketakawaan dengan mengisi kegiatan yang positif seperti tahlil, ngaji dn sebagainya,” imbaunya.
Adapun sanksi yang akan dikeluarkan bagi pengusaha yang masih tidak patuh terhadap aturan akan dikenakan sanksi administrasi yang ada di Tangsel.
“Ya, untuk yang bandel kita berikan sanksi administrasi berupa teguran, panggilan langsung, sampai pemberhentian dan penutupan tempat usaha dalam bentuk pencabutan surat ijin usaha kepariwisataan,” tegasnya.
KH. Saidih mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama pemkot, aturan ini juga sama dengan tahun kemari membatasi jam operasi bagi pengusaha kuliner.
“Untuk kuliner atau makanan boleh buka mulai jam 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Ya, itu untuk menghormati orang yang sedang puasa,” pungkasnya.(Arf)