Home Berita Lagi, Polres Tangsel Amankan 711 Gram Ganja

Lagi, Polres Tangsel Amankan 711 Gram Ganja

0

Sebanyak 711 gram narkotika jenis ganja berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) sekaligus mengungkap jaringan narkoba tersebut.

“Berawal dari tersangka PA (29) berlanjut ke tersangka AP (26) yang juga terindikasi sebagai penjual dan dilanjutakan hingga di peroleh tersangka FMP (28),” ujar Wakapolres Tangsel, Kompol Bachtiar Alponso, Sabtu (17/6/2017).

Ia menyatakan, dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut didapati empat orang tersangka, namun satu orang diantara menjadi DPO karena sempat menghilangkan jejak sebelum terungkap.

“Sebetulnya di kasus ini ada empat tersangka namun ada satu orang berinisial A yang menjadi DPO Kasat Narkoba Polres Tangsel,” paparnya.

AKP Alponso melanjutkan, berdasarkan pengembangan yang dilakukan diperoleh barang bukti berupa tiga linting ganja seberat 1,9 gram, 21 bungkus narkotika jenis ganja seberat 249 gram dan lima bungkus ganja daun seberat 411 gram.

“Ketiga tersangka yang diamankan saat ini tengah menjalani proses hukum dengan dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 111 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan anacaman hukuman 5 lima tahun,” tegasnya. (Arf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here