Pemerintah Provinsi Banten melalui biro organisasi melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap kinerja pelayananpada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Provinsi Banten. Survei dilakukan untuk mengetahui kinerja pelayanan pada perangkat kerja daerah yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kegiatan survei kepuasan masyarakat terhadap kinerja pelayanan di ULP tersebut menjadi bagian dari salah satu rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi pada bidang pengadaan barang dan jasa yang telah disepakati antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah ProvinsiBanten.
“Untuk tahun ini, secara khusus kami mensurvei kinerja pelayanan di ULP. Ini bagian dari rencana aksi KPK, bahwa ULP adalah unit kerja pelayananyang rentan diintervensi dan rawan praktik korupsi,” kata Eki Baehaqi, Kasubag Pelayanan Publik pada Biro Organisasi Setda Pemerintah Provinsi Banten.
Eki mengatakan, survei dilakukan terhadap 8 ULP pemerintah kabupaten dan kota se-Banten, serta 1 ULP tingkat Provinsi Banten.
Respondennya adalah masyarakat yang sedang mengakses pelayanan di ULP-ULP tersebut. “Ada sepuluh indikator pertanyaan pada survei yang terkait dengan pelayanan di ULP, di antaranya mengetahui soal prosedur pelayanan, kecepatan waktu pelayanan, kewajaran biaya atau tarif pelayanan, kompetensi dan perilaku petugas pelayanan (kesopanan dan keramahan), penanganan pengaduan serta kenyamanan di lingkungan pelayanan,” terang Eki.
Menurutia, survei dilakukan secara langsung oleh tim Pelayanan Publik dari Biro Organisasi Setda Provinsi Banten sejak April hingga Juni 2017. Hasil survei tersebut pun akan diekspose Juli 2017. “Melalui survei ini, akan diketahui kinerja penyelenggaran pelayanan di ULP. Kalau pelayanan bagus, berarti kinerja bagus,” ujar Eki.
Ia pun menjelaskan, pemerintah perlu memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan secara baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelaksanaan survei ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat.
“Permen PAN-RB Nomor 30 Tahun 2015 juga mengatur tentang Evaluasi Kinerja Penyelenggaran Pelayanan. Kami berharap, penyelenggaraan pelayanan oleh pemerintah di Provinsi Banten akan lebih baik lagi,” katanya. (rls)