Berita
Terkait Runway 3 Bandara Soetta, Harga Lahan Rawa Burung dan Rawa Rengas Ditinjau Ulang
Pembebasan lahan untuk Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang berada di Desa Rawa Burung dan Desa Rawa Rengas, Kabupaten Tangerang mulai memasuki babak baru. Nilai ganti kerugian yang sebelumnya sudah diumumkan dinyatakan tidak berlaku.
Hal tersebut, menyusul dikeluarkannya surat pemberitahuan tidak berlaku lagi sertifikat nilai di Desa Rawa Burung dan Desa Rawa Rengas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, tertanggal 31 Juli 2017.
Dikeluarkannya surat pemberitahuan tersebut merujuk terbitnya surat dari Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN tanggal 11 Juli 2017 nomor 2591/29.1-600/VII/2017 sebagai tindak lanjut surat dari Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Doli Siregar & Rekan untuk merevisi hasil penilaian pada hasil kaji ulang MAPPI.
Kepala BPN Kabupaten Tangerang, Himsar mengatakan, nilai ganti kerugian yang sudah diumumkan melalui musyawarah kepada pemilik lahan yang di desa Rawa Burung dan Desa Rawa Rengas sudah tidak berlaku atau dibatalkan.
“Nilai-nilai dan data nilai yang sudah musyawarah, (pengumuman nilai kerugian) yang sudah diterima warga, itu dibatalkan semua,” kata Himsar kepada tangerangonline.id, Senin (07/8/2017).
Himsar menjelaskan, selama proses pembebasan lahan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Soetta, Tim Pembebasan belum pernah melakukan pembayaran ganti kerugian kepada pemilik lahan yang berada di kedua desa tersebut.
“Untuk Rawa Rengas dan Rawa Burung belum ada satupun kita melakukan pembayaran,” ujarnya.
Menurut Himsar, saat ini KJPP Doli Siregar dan Rekan tengah melakukan riview ulang nilai ganti kerugian pemilik lahan.
“Posisi sekarang, mereka (KJPP) terhadap yang daftar nominatif yang sudah (dihitung sebelumnya) mereka mengerjakan untuk review-nya. Dan untuk data-data baru, mereka juga sedang survey ke lapangan,” katanya.
“Ini dilakukan secara simultan, ada yang sedang dilakukan perhitungan kembali ada juga yang dilakukan pengecekan dan pencocokan data, dan ini masih berjalan semua,” sambungnya.
Sebelumnya ratusan masyarakat di sekitar Bandara Soetta itu menolak harga atau nilai ganti kerugian lahan yang sudah ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Doli Siregar & Rekan karena dianggap terlalu murah.
Bahkan beberapa waktu lalu, warga Desa Rawa Rengas dan Desa Rawa Burung melakukan aksi unjuk rasa di M1 Bandara Soetta meminta agar harga lahan yang mereka miliki dilakukan penilaian kembali. (Rmt)
