Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memusnahkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Garbage Plant milik PT Angkasa Pura II di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Selasa (15/8/2017).
Adapun narkotika sebanyak 1,4 Ton Sabu dan 1,2 juta butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar di mesin Incenerator.
“Apa yang sudah kita capai selama ini pantas kita dibanggakan. Namun demikian, keberhasilan itu tidak serta merta membuat kita untuk berhenti sampai disini,” kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dalam kata sambutannya, di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (15/8/2017).
“Tantangan yang kita hadapi masih sangat besar. Keberhasilan ini sekaligus sebagai warning (peringatan) kepada kita,” tambahnya.
Barang haram dengan estimasi senilai Rp 2 triliun tersebut merupakan hasil pengungkapan Polri bekerjasama dengab Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Januari hingga Juli 2017.
Satu persatu bungkusan yang berisi kristal pembunuh generasi bangsa itu dimasukkan ke dalam mesin Incenerator untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
Diketahui, sebagian besar barang bukti narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh Tim Gabungan jajaran Polda Metro Jaya di Pantai Anyer, Serang, Banten beberapa waktu lalu.
Jumlah tersangka yang berhubungan dengan barang bukti yang dimusnahkan kali ini melibatkan 36 tersangka yang terdiri dari 9 WNA dan 27 WNI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Rmt)