Berita
OTT Judi Pilkades di Mauk, Polisi Temukan Ini
Uang tunai sebesar Rp 38.250.000 dan 3 lembar kuitansi turut diamankan tim operasi tangkap tangan (OTT) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang di Konter HP di Simpang 4 Tugu Mauk Kampung Mauk Timur, Desa Mauk Timur, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (27/8/2017) malam.
Polisi mendapatkan informasi adanya perjudian untuk Pilkades, selanjutnya melakukan penyamaran sebagai pemasang taruhan. Setelah melakukan transaksi kemudian tim langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti.
“Tim OTT telah mengamankan 5 orang JUH (66), ZS (41), MH (52), MR (48), dan JTM (48) yan diduga pelaku perjudian pada pilkades Desa Tegal kunir Kidul, Kecamatan Mauk,” kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Minggu (27/8/2017).
“Merekayang kami amankan memiliki peran berbeda-beda. Ada pengepul, perantara, pemegang uang taruhan, dan lainnya. Namun di luar peran itu mereka juga bermain,” tambah Kapolres.
Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk mengungkap dan menangkap jaringan serta tersangka lain,” Kapolres menandaskan. (Yan)
