Pelaku pencurian kendaraan bermotor, LW (20) yang sempat buron, akhirnya dibekuk oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa di Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu (10/8/2017) kemarin.
Sebelumditangkap, pelaku sempat buron ke Bogor dan saat kembali ke kontrakannya, langsung dibekuk oleh polisi.
“Pelaku setelah aksinya ketauan oleh warga langsung meninggalkan temannya J dan buron ke bogor, lalu kembali ke Cikupa dan tak berselang lama langsung kami bekuk,” kata Kapolsek Cikupa, Kompol Idrus Madaris di
Mapolsek Cikupa, Rabu (13/9/2017).
Dari penangkapan pelaku, modus operandi pencurian yang pelaku gunakan ialah dengan merusak kunci motor dengan letter T.
“Dengan ini pelaku kami kenakan Pasal dan 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukumannya maksimum 12 tahun penjara,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa LW yang sempat buron 10 hari ini, merupakan salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di lapak kambing Jalan Baru Pemda Tigaraksa, Kampung Palahlar, RT 01/01 Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (30/8/2017) lalu.
Sementara satu pelakunya lagi J meninggal dunia dikarenakan kepergok dan melakukan perlawanan hingga membacok korban di lengan kanannya dan lalu dihakimi massa. (Yan)
Baca Juga:
- Sebulan Buron, Pria yang Ancam Bacok Temannya di Tigaraksa Dibekuk Polisi
- 28 Kali Beraksi, 4 Spesialis Curanmor di Kelapa Dua Dibekuk
- Polsek Panongan Ringkus Pelaku Curanmor di Jalan Citra Raya
- Setubuhi Siswi SMK Selama 5 Hari, Kenalan Facebook Ini Dibekuk Polsek Cisauk
- Polisi Sergap 3 Pelaku Curanmor di Kontrakan Warga Kelapa Dua