Kepolisian Sektor Rajeg menyita ribuan butir obat-obatan terlarang siap edar yang diperjual belikan di salah satu toko kosmetik sekitaran Jalan Raya Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada Jumat (15/9/2017) kemarin.
Selain itu, polisi menangkap tersangka MIF (20) yang menjual obat-obatan terlarang tersebut.” Tersangka MIF (20) diduga menjual obat-obat tersebut tanpa dilengkapi surat resmi kepada anak-anak remaja” ujar Kapolsek Rajeg AKP Ambarita, Sabtu (16/9/2017).
Diungkapkan Kapolsek, saat dilakukan penggeladahan, ada sekitar 448 butir obat Hexymer, 624 butir obat Tramadol yang sudah dikemas dalam plastik kecil dan siap untuk dijual serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat, diamankan dari pemilik toko berinisial MIF.
Obat-obatan terlarang yang disita petugas Kepolisian adalah Hexymer dan Tramadol yang termasuk ke dalam psikotropika golongan G.
“Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Rajeg untuk proses penyidikan lebih lanjut” tegas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, tersangka MIF (20) akan dijerat dengan pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp. 500 juta rupiah. (Yan)