Berita
Dua Pabrik di Jambe Diduga Belum Kantongi IMB
Pembangunan dua pabrik di Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang yaitu PT RP dan PT TKRD diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Meski diduga tak berbekal IMB, aktivitas pembangunan pabrik terus berlangsung. Padahal Perda Nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum menyebutkan, pasal 9 (1), setiap bangunan yang tidak memiliki izin, menyimpang dari izin dapat diberhentikan oleh bupati atau pejabat berwenang, serta perda nomor 10 tahun 2006, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pasal 13 ayat 1c apabila bangunan yang dibangun tanpa IMB dan tidak sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatannya dapat di segel dan di bongkar.
Menyikapi tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, M Romli menyatakan akan mendorong Komisi I untuk mempertanyakan kepada dinas terkait. Kenapa bangunan tersebut sudah berdiri, tetapi perizinannya masih belum terpenuhi? “Kami juga akan mempertanyakan, dan terus mendorong temen-temen komisi I untuk memanggil dinas terkait dalam konteks klarifikasi, benar gak ini sesungguhnya belum memiliki izinnya,” ujarnya.
Apabila perizinanya masih diurus, pihaknya mempertanyakan sejauh mana prosesnya. “Keliatannya kedua perusahaan ini agak sedikit membandel, dan pertanyaannya tugas Kasatpol PP apa?” tandasnya.
Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, H Hasbullah menjelaskan, PT RP saat ini dalam proses sidang AMDAL yang ke-3 kalinya. “Kami sudah menyarankan kepada pihak perusahaan untuk melakukan pemberhentian sementara segala kegiatan yang ada, karena sidang AMDAL sedang berjalan, dan merekapun yang bersangkutan mengiyakan serta menyiapkan,” tuturnya.
Sedangkan PT TKRD diakuinya baru memiliki Ijin Prinsip (IP). “Kita mlakukan evaluasi, benar sesuai atau tidak dengan peraturan lingkungan hidup,” kata Hasbullah.
Evaluasi tersebut di antaranya terkait proses AMDAL yang diatur oleh Permen Lingkungan Hidup (LH) tahun 2017, bahwa perusahaan yang sudah berdiri / berjalan atau katakanlah sudah beroperasi, namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup, maka masuk pada metode dokumen evaluasi lingkungan hidup. (ed)
