Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang didampingi Dinas Tata Ruang dan Bangunan telah melakukan inspeksi ke pabrik PT RP dan PT TRD di Jambe, Senin (16/10/2017). Inspeksi dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Aditya Wijaya tersebut menemukan kedua perusahaan itu belum mengantongi Ijin industri, khususnya IMB.
Dua hari setelah sidak, Komisi 1 DPRD menindaklanjutinya dengan mengadakan Hearing selama tiga hari berturut-turut yaitu dari Rabu (18/10/2017) sampai Jumat (20/10/2017) dengan instansi terkait, termasuk kedua perusahaan tersebut.
Aditya Wijaya mengatakan, kedua perusahaan tersebut jelas-jelas telah melanggar Perda IMB dan harus ditutup.
Pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi ke bupati agar kedua perusahaan tersebut ditutup mulai hari ini.
Yusvick, General Manager PT RP mengatakan siap untuk menutup pabriknya. Sedangkan dari PT TRD ketika dikonfirmasi selesai hearing tidak mau memberikan komentar.
Pemerhati kebijakan publik selaku Direktur Executive LIPPKOR, Heriyanto mengatakan, apapun alasannya tidak dibenarkan bangunan berdiri dan beroperasi tanpa memiliki IMB dan ijin industri.
“Semestinya Bupati maupun pejabat berwenang melalui Satpol PP harus menindak tegas dan menyegel perusahaan yang membandel dan melanggar sesuai dengan PERDA IMB,” ujar Heriyanto. (Hr)